10 Apr 2010 @ 6:00 PM 

PENGERTIAN PANCASILA

Pancasila merupakan ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia. Sayangnya, belakangan ini Pancasila hanya dijadikan slogan belaka.
Nilai-nilainya kerap dilupakan. sebagai ikhtiar membumikan Pancasila sebagai landasan ideal bagi sistem pemerintahan dan landasan etis-moral kehidupan berbangsa, dan bernegara, serta bermasyarakat.

pancasila yang sudah kita sepakati bersama menjadi dasar negara kini seakan telah “ditelan bumi”. Kini Pancasila sudah tidak lagi menjadi bahan perbincangan baik dalam forum resmi, seperti seminar maupun obrolan santai di warung kopi. Masyarakat lebih antusias membicarakan kerusuhan dalam pilkada, pro-kontra seputar pemberian gelar pahlawan kepada almarhum mantan Presiden Soeharto, acara-acara televisi yang semakin kurang bermutu dan hal-hal lain yang kurang penting daripada membicarakan bagaimana nasib Pancasila yang kini sudah mulai hilang dari perbincangan publik. Pancasila hanya dijadikan bahan seremonial dalam pelaksanaan upacara..

Implementasi Pancasila
Secara formalitas hampir semua rakyat Indonesia mengakui bahwa dasar negara kita adalah Pancasila. Pertanyaan mendasar sekarang adalah apakah seluruh rakyat Indonesia, baik yang menjadi penguasa maupun rakyat biasa sudah menerima sepenuhnya Pancasila dan berusaha mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari? Kalau memperhatikan kondisi bangsa yang saat ini masih terpuruk dengan berbagai krisis yang belum kunjung selesai, rasanya kita sebagai bangsa harus berani mengakui bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya kita amalkan. Pancasila masih sebatas retorika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Nilai ketuhanan belum sepenuhnya diimplementasikan karena kerukunan hidup beragama masih belum sepenuhnya tercipta. Kasus Ambon dan Poso bisa menjadi suatu bukti. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab masih belum terwujud sepenuhnya, karena masih banyak kekerasan kita saksikan. Nilai persatuan Indonesia belum menjadi pilihan sikap seluruh bangsa Indonesia, karena masih ada saudara kita yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Nilai permusyawaratan perwakilan masih jauh dari harapan, karena masih banyak saudara kita yang menyelesaikan suatu persoalan dengan cara-cara kekerasan (anarkis). Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga masih belum sepenuhnya terlaksana, karena angka kemiskinan dan pengangguran masih cukup tinggi.

Kembali ke Pancasila
Solusi terbaik untuk mengatasi persoalan-persoalan kebangsaan di atas adalah dengan kembali ke nilai-nilai Pancasila. Pertanyaannya adalah bagaimana cara kembali ke Pancasila? Pertama, membumikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Membumikan Pancasila berarti menjadikan nilai-nilai Pancasila menjadi nilai-nilai yang hidup dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu Pancasila yang sesungguhnya berada dalam tataran filsafat harus diturunkan ke dalam hal-hal yang sifatnya implementatif.

Sebagai ilustrasi nilai sila kedua
Pancasila harus diimplementasikan melalui penegakan hukum yang adil dan tegas. Contoh, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) harus tegas dan tanpa kompromi menindak para pelaku kejahatan, termasuk koruptor. Jadi membumikan Pancasila salah satunya adalah dengan penegakan hukum secara tegas. Tanpa penegakan hukum yang tegas, maka Pancasila hanya rangkaian kata-kata tanpa makna dan nilai serta tidak mempunyai kekuatan apa-apa.

Kedua, internalisasi nilai-nilai Pancasila, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal (masyarakat). Pada tataran pendidikan formal perlu revitalisasi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (dulu Pendidikan Moral Pancasila) di sekolah. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan selama ini dianggap oleh banyak kalangan “gagal” sebagai media penanaman nilai-nilai Pancasila. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan hanya sekedar menyampaikan sejumlah pengetahuan (ranah kognitif) sedangkan ranah afektif dan psikomotorik masih kurang diperhatikan. Ini berakibat pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan cenderung menjenuhkan siswa. Hal ini diperparah dengan adanya anomali antara nilai positif di kelas tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam realitas sehari-hari. Sungguh dua realitas yang sangat kontras dan kontradiktif.
Oleh karena itu pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan harus dikemas sedemikian rupa, sehingga mampu menjadi alat penanaman nilai-nilai Pancasila bagi generasi muda.

Pada tataran masyarakat, internalisasi Pancasila gagal menjadikan masyarakat Pancasilais. Pola penataran P4 yang dipakai sebagai pendekatan rezim Orde Baru juga gagal mengantarkan masyarakat Pancasilais. Hal ini disebabkan Pancasila justru dipolitisasi untuk kepentingan kekuasaan. Ketika reformasi seperti saat ini, Pancasila justru semakin jauh dari perbincangan, baik oleh masyarakat maupun para elit politik. Pancasila seakan semakin menjauh dari keseharian kita.

Sungguh ironis sebagai bangsa pejuang yang dengan susah payah para pendiri negara (founding fathers) menggali nilai-nilai Pancasila dari budaya bangsa, kini semakin pudar dan tersisih oleh hiruk pikuk reformasi yang belum mampu menyelesaikan krisis multidimensional yang dialami bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu perlu dicari suatu model (pendekatan) internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat yang tepat dan dapat diterima, seperti melalui pendekatan agama dan budaya.

Ketiga, ketauladanan dari para pemimpin, baik pemimpin formal (pejabat negara) maupun informal (tokoh masyarakat). Dengan ketauladanan yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, diharapkan masyarakat luas akan mengikutinya. Hal ini disebabkan masyarakat kita masih kental dengan budaya paternalistik yang cenderung mengikuti perilaku pemimpinnya. Sudah semestinya kita bangga kepada bangsa dan negara Indonesia yang berideologikan Pancasila. Mari kita kembali ke jati diri bangsa (Pancasila) dalam menyelesaikan setiap masalah kebangsaan yang kita hadapi.

Posted By: admin
Last Edit: 10 Apr 2010 @ 06:00 PM

EmailPermalinkComments (0)
Tags
Categories: Uncategorized
 10 Apr 2010 @ 5:59 PM 

Generasi Muda Bebas rokok

“Generasi Muda Bebas rokok”

Sebagai bentuk kampanye membebaskan generasi muda dari bahaya rokok, tahun ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Youth free tobacco (generasi muda bebas tembakau) sebagai tema peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei 2008. Tema ini menjadi penting bagi Indonesia , karena anak-anak usia sekolah dasar pun kini telah banyak yang mengakrapi rokok, dan tingkat pertumbuhannya pun amat spektakular. Berdasarkan Sensus Sosial Nasional tahun 2004, perokok aktif dari kelompok usia 13-15 tahun mencapai 26, 8 persen, dan usia 5-9 tahun terdata 1,8 persen. Pada periode 2001-2004, jumlah perokok aktif usia 5-9 tahun meningkat hingga 400 persen.

Kampanye, membebaskan generasi muda dari bahaya tembakau/rokok merupakan gagasan mulia yang jika didukung bersama akan berdampak luas. Namun, ternyata para para perokok di

Indonesia
tidak mampu menghentikan kebiasaan merokoknya untuk satu hari saja, untuk menghormari hari itu? Bisakah tempat-tempat umum setelah hari itu menjadi tempat yang sungguh bebas rokok? Dan bisakah kita membuang asbak dari rumah kita untuk melindungi generasi muda dari terpaan asap rokok? Dan beranikah pemerintah menerapkan aturan-aturan yang lebih ketat untuk mengontrol konsumsi rokok?

Suara Generasi

Kampanye membebaskan generasi muda dari bahaya rokok sesungguhnya merupakan usaha untuk mendengarkan jeritan generasi muda untuk dilindungi dari bahaya rokok. Menurut Global Youth Tobacco Survey (GYTS), sekitar 88% pelajar SMP setuju adanya larangan merokok ditempat umum, dan 75,9 % pelajar perokok ingin berhenti merokok, meski sebagian besar diantara mereka gagal untuk berhenti.

Antara menulis, 51,67 % responden usia 13-15 tahun kadang mendapati orang lain merokok dirumah mereka saat mereka sedang di rumah. Keresahan generasi muda ini semakin kuat ketika mereka tahu, 100 % asap rokok yang dihasilkan seorang perokok, 25 persen masuk kedalam tubuh sang perokok, sedangkan 75 persen sisanya dihirup oleh orang-orang sekitarnya. Bahaya merokok bukan hanya berakibat buruk bagi perokok, tetapi juga pada generasi muda yang tidak merokok namun terpapar asap rokok orang lain di rumah mereka (perokok pasif).

Kampanye-kampanye tentang bahaya rokok yang meyertakan, anak-anak, remaja dan pemuda juga tidak perlu ditanggapi negatif, sebaliknya mesti dipahami sebagi usaha menyadarkan anak, remaja dan pemuda tentang bahaya rokok, untuk kemudian mengajak mereka menggemakannya bersama. Usaha itu justru merupakan tindakan mulia untuk menyelamatkan generasi muda.

Tak dapat dipungkiri, usaha untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok merupakan sesuatu yang amat penting, bukan hanya untuk menekan pertambahan jumlah perokok baru, tapi juga mencegah lebih banyak lagi korban perokok pasif. Perlindungan ini semestinya juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

Peraturan yang lebih tegas

Hari Tanpa Tembakau Sedunia kali ini semestinya dijadikan momen penting oleh pemerintah untuk menetapkan peraturan yang lebih tegas sebagai komitmen mendukung tekad membebaskan generasi muda dari tembakau. Karena peraturan-peraturan yang ditetapkan di ndonesia.

masih lebih longgar dibandingkan banyak negara-negara lainMasih longgarnya kontrol konsumsi rokok yang membahayakan generasi muda itu terlihat dari keengganan pemerintah untuk meratifikasi kerangka kerja konvensi mengenai pengendalian tembakau (Frame Work Convention on Tobacco Control/FCTC). Padahal sejak Mei tahun 2003, FCTC itu telah disetujui 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang isinya adalah ketentuan-ketentuan penting untuk melindungi masyarakat dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekwensi ekonomi akibat konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau. Jika aturan ini ditetapkan secara konsekwen di

Indonesia pastilah akan sangat menolong untuk melindungi generasi muda dari ancaman rokok.

Pemerintah seharusnya tak perlu ragu untuk meratifikasi FCTC karena itu telah menjadi hukum internasional yang telah diratifikasi oleh 137 negara. Apalagi

Indonesia
adalah satu-satunya negara di Asia
yang belum menanda tanganinya.

Alasan bahwa ratifikasi FCTC akan mempengaruhi kondisi perekonomian sebenarnya tak berdasar. Industri rokok memiliki dampak negatifnya yang sangat besar, sedang keuntungan-keuntungan ekonomi yang dihasilkan rokok relative kecil.

Ada
banyak sector-sektor lain seperti perdagangan, konstruksi yang menghasilkan keuntungan jauh lebih besar, dan tenaga kerja industri rokok bisa dialihkan pada sector-sektor tersebut.

Perlu dukungan

Kampanye membebaskan generasi muda dari bahaya rokok ini sudah semestinya mendapat dukungan semua pihak, khususnya untuk

Indonesia
yang adalah surganya Industri rokok. Cukai rokok di Indonesia saat ini masih sangat rendah dibandingkan negara-negara lain, cukai rokok di Indonesia saat ini sebesar 37% dari harga eceran, India 72%, Thailand 63%, Jepang 61%, Malayssia 49-57%, Filipina 46-49%, Vietnam 45%, China 40%. Melalui keuntungan yang besar dari industri rokok itu menurut laporan majalah Forbes, industri rokok telah menempatkan tiga pengusaha rokok dalam daftar orang terkaya di Indonesia
.

Kita tentu setuju, melindungi generasi muda dari bahaya rokok merupakan tindakan bijaksana, dan itu akan mengurangi jumlah perokok baru. Bukan rahasia, mereka yang sudah terbiasa merokok umumnya sulit untuk untuk berhenti merokok. Rokok mengandung nikotin yang bersifat candu, berhenti merokok, akan menyebabkan gejala withdrawal, seperti gelisah, cemas, dan marah tanpa sebab. Karena itu berhenti merokok membutuhkan perjuangan yang kuat. Menurut Global Youth Tobacco Survey (GYTS), yang dilakukan dalam kurun waktu 2004-2006 dilaporkan bahwa 85% pelajar SMP mengaku pernah mencoba berhenti merokok, tapi gagal dan tetap merokok. Tanpa dukungan kita, generasi muda perokok itu tentu akan berhenti mencoba untuk membebaskan diri dari rokok.

Tidak mengherankan, meski daya beli masyarakat terus menurun dengan naiknya harga BBM yang diikuti dengan lonjakan harga-harga kebutuhan pangan, industri rokok tetap optimis, mereka tetap yakin, pelanggan rokok tidak akan pindah kelain hati. Kemudian bahaya baru pun muncul, terlebih untuk keluarga miskin yang jumlah perokoknya 12, 43 %, karena kebiasaan merokok telah mengalahkan kebutuhan lain yang penting, yaitu kebutuhan gizi dan pendidikan.

Negeri ini membutuhkan generasi muda yang berkualitas, dan untuk melahirkan generasi muda yang berkualitas tersebut diperlukan keseriusan, termasuk bagaimana melindungi mereka dari bahaya rokok yang secara bersama kita setujui sebagaimana tertera dalam kemasan rokok, Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin. untuk itu marilah kita sebagai generasi muda jangan terjerumus kedunia rokok, karena merokok itu dapat menggangu kesehatan.hidup generasi muda yang sehat tanpa rokok.

Posted By: admin
Last Edit: 10 Apr 2010 @ 05:59 PM

EmailPermalinkComments (0)
Tags
Categories: Kampus
 08 Apr 2010 @ 8:06 PM 

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manus

Ciri Pokok Hakikat HAM

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:

  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

Perkembangan Pemikiran HAM

  • Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
    • Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
    • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
    • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
    • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

    Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).

  • Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Posted By: admin
Last Edit: 08 Apr 2010 @ 08:06 PM

EmailPermalinkComments (0)
Tags
Categories: Uncategorized

 Last 50 Posts
 Back
Change Theme...
  • Users » 1
  • Posts/Pages » 12
  • Comments » 0
Change Theme...
  • VoidVoid « Default
  • LifeLife
  • EarthEarth
  • WindWind
  • WaterWater
  • FireFire
  • LightLight

About Me



    No Child Pages.